102 Daerah Diberikan Kewenangan Terapkan New Normal, Termasuk Kabupaten Kerinci

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Ahad, 31 Mei 2020 , 14:20 WIB
Ketua Tim Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo
Twiter: BNPB Indonesia
Ketua Tim Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo


JERNIH.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan terhadap 102 Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan tatanan normal baru (new normal).

"Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19," terang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo melalui akun resmi twiter BNPB Indonesia, Minggu (31/5/2020).

Ke-102 kabupaten/kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada," tambahnya.

Lebih lanjut, Doni juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota daerah masing-masing.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID