14 Tahanan Kejari Merangin Dipindahkan ke Lapas Bangko

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Kamis, 02 Juni 2022 , 16:09 WIB
Kejari Merangin saat pindahkan 14 tahanan ke Lapas IIB Bangko
Dok Kejati Jambi
Kejari Merangin saat pindahkan 14 tahanan ke Lapas IIB Bangko


JERNIH.ID, Jambi - Untuk menghindari penyebaran virus covid-19 sebanyak 14 tahanan perkara pidana umum dengan status Tahanan atas Penetapan Hakim (A3) dilimpahkan dari Rutan Polres Merangin ke Lapas Kelas II B Bangko oleh Pengawal Tahanan Kejari Merangin, Kamis (2/6/2022).

Sesuai SOP para tahanan tersebut dilaksanakan cek kesehatan meliputi kesehatan umum dan tes antigen untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 dilingkungan rutan. Selain alasan kebersihan dan kesehatan, pemindahan ini bertujuan agar para tahanan dapat segera mengikuti persidangan dengan fasilitas online/virtual yang lebih memadai. Hasil Rapid test Antigen semua tahanan hasilnya negatif sehingga bisa dipindahkan ke Lapas Bangko.

Adapun nama-nama dari ke 14 orang tahanan yang dipindahkan antara lain Sumiran, Ahmad Taufik, Warjo Bilantara, M Junaidi, Sadam Husein, Riandi Putra, Aun Nadatuo, Adiansyah, Sarun, Sanin bin Bujang, Arwinsyah, Hengki Sabirin, Muhammad Roni, dan Beni Devianto.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menerangkan jika dua Kejaksaan Negeri telah laksanakan pemindahan tahanan perkara pidana umum yakni Kejari Jambi sebanyak 20 tahanan dan Kejari Merangin 14 tahanan.

“Hasil rapid test 14 tahanan di Polres Merangin negatif sehingga Pengawal tahanan pada Kejari Merangin memindahkan 14 tahanan ke Lapas Kelas II B Bangko,” jelas Lexy. (*)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID