JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Terdakwa Supriyono mengatakan saat terjadi operasi tangkap tanggan oleh tim penyidik KPK, dirinya menyampaikan bahwa saat sebelum kejadian sempat berbincang bincang dengan saipuddin, dan Supriono menanyakan bagaimana dengan teman teman yang lain.
"Waktu itu sempat berbincang dengan Saipuddin, dan saipuddin mengatakan bahwa sebagian sudah di serahkan, pada saat bersama saipuddin menitikkan uang sebesar 400 juta rupiah yang di bungkus dalam pastik hitam. Uang tersebut di peruntukan untuk anggota praksi PAN," beber Supriyono di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sementara itu, mengenai jumlah uang yang di titipkan untuk Fraksi PAN sebesar 400 juta, sedangkan anggota praksi PAN berjumlah 5 orang. Supriyono mengatakan dirinya tidak tahu siapa yang tidak dapat.
"Saya tidak tahu siapa yang tidak dapat, karena saya cuma mendapat titipan saja," ungkap Supriyono.