Agenda Oligarki dan Defisit Moral Kekuasaan

Penulis: Redaksi - Jumat, 01 April 2022 , 09:36 WIB
Arby Tya Afrilianif Surahman
Dok pribadi
Arby Tya Afrilianif Surahman


Oleh: Arby Tya Afrilianif Surahman

Tubuh oligarki semakin bersemayam di wajah kekuasan ,dengan di cetuskan nya akal akalan ide penundaan pemilu metamorfosa dari keingginan 3 periode, tentu kita mendenggar alasan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden dengan dalil okonomi.

Keteranggan elite politik di koridor parlemen maupun istana seakan buta dan memntingkan pemindaahan ibu kota negara yang menggunakan alokasi anggaran APBN sekitar 88,5 triliun-92 triliun alasan yang tidak logis mementingkan pemindahan ibukota dengan menyampingkan pergantian kekuasaan yang menciderai konstitusi, Pasal 22 ayat E (1) UUD 1945 pemilihan umum di laksanakan setiap lima tahun sekali.

Kepentingan oligarki yang begitu pesat dengan mengesampingkan kedaulatan berada di tangan rakyat, jelas terlihat kepentinggan melanjutkan agenda oligarki yang belum selesai, agenda ini masif dari berapa tahun terahir dari disahkannya UU KPK, RKUHP, Omnibuslaw adalah bentuk mosi tidap percaya publik tetapi pengesahan itu tetap di lajutkan kekuasaan yang cendrung otoriter dalam melaksanakan pemerintahan.

Jika penundan Pemilu atau kekuasaan tiga periode dengan di lakukan nya amandemen konstitusi, maka ndonesia tidak di sebut lagi negara demokrasi.

Tentu teori kedaulatan rakyat berlaku jika parlemen ruanggam tidak mampu melakukan tugasnya maka masih ada kekutan rakyat yang menjadi sub ordinat dalam mengganti kekuasaan.

Waktu penghakiman pelanggar konstitusi ada di 2024 ada beberapa partai yang seharusnya meyerap aspirasi rakyat malah membentngi kepntingan oligarki untuk menunda Pemilu.

Kita mendorong partai politik, terkuhusus DPR, DPD yang masih konsiten pemilihan umum 2024 tetap berada di barisan rakyat, panjang umur perjuangan.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID