Kasipidsus Kejari Tanjab Timur, Reynold (tengah) JERNIH.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi ahli Akuntan Publik I Gede Oka untuk kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kamis (10/2/2022).
Ahli dalam keterangannya yang diperjalas oleh Kasipidsus Kejari Tanjab Timur, Reynold menyebutkan bahwa ada kelebihan bayar yang dilakukan oleh KPU pada kasus dana hibah Pilkada TanjabbTimur tahun 2020. Hal inin berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh akuntan publik.
"Dari hasil tersebut dihitung jumlah kerugian negara akibat kelebihan bayar itu adalah sebesar lebih kurang 879 Juta," katanya ketika di wawancara usai persidangan.
ia menyebutkan, kerugian tersebut atas perhitungan kelebihan bayar dari anggaran perjalanan dinas dan belanja ATK. Dijelaskan oleh ahli bahwa terhadap kesalahan dalam pembayaran sesuai dengan aturan Menteri Keuangan dan Keputusan KPU RI.
"Yang bertanggung jawab atas hal itu adalah Ketua KPU, Sekretaris KPU, Bendahara KPU, serta Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM)," tandasnya. (JR1)