Alasan Wacana Penundaan Pemilu 2024 Harus Ditolak

Penulis: Anil Hakim - Senin, 11 April 2022 , 10:52 WIB
Anil Hakim
Dok pribadi
Anil Hakim


Oleh: Anil Hakim

Beberapa waktu terakhir masyarakat indonesia diramaikan dengan adanya isu penundaan Pemilu. Isu tersebut semakin gencar diberitakan setelah beberapa ketua umum partai politik, menyatakan dukungannya atas penundaan Pemilu. Hal tersebut menuai pro kontra dikalangan masyarakat, ada yang mendukung ide tersebut dengan alasan bahwa belum ada sosok yang sepadan yang mampu menggantikan sosok Presiden Jokowi. Alasan lain yang dikemukakan adalah negara sedang dalam upaya untuk bangkit atau dalam masa pemulihan ekonomi, jadi seandainya diadakan Pemilu ditakutkan hal tersebut dapat mengganggu upaya pemulihan ekonomi.

Selain itu ada juga yang menyatakan sikap penolakan, juga menentang ide perpanjangan masa jabatan atau penundaan Pilpres 2024. Sikap itu setidaknya didasari oleh perasaan masyarakat yang sudah tidak mampu lagi untuk menahan penderitaan lebih lama, sampai dengan alasan yang mengungkapkan bahwa ide tersebut dapat merusak tatanan demokrasi hingga melanggar konstitusi.

Dikutip dari media antaranews.com bahwa survei yang dilakukan LSJ (Lembaga Survei Jakarta) pada februari 2022 menunjukkan sebanyak 71,2 persen responden menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Sementara itu, survei yang dilakukan SMRC menampilkan data bahwa sebanyak 78,9 persen responden menolak perpanjangan masa jabatan presiden, serta mendukung agar Pemilu 2024 tetap digelar walaupun kondisi ekonomi belum pulih.

Menjalankan Amanah UUD 1945

Sesuai pasal 7 UUD 1945 masa reformasi bahwa masa jabatan presiden dibatasi selama 5 tahun, dan boleh dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya dapat disimpullkan bahwa seorang presiden maksimal dapat menduduki jabatan tersebut, hanya dalam kurun waktu 10 tahun atau selama dua periode. Otomatis Presiden Jokowi ataupun presiden SBY, tidak dapat mencalonkan diri atau dipilih kembali sebagai Presiden Republik Indonesia.

Ide perpanjangan masa jabatan atau penundaan Pemilu juga dapat diartikan sebagai, suatu rencana atau tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945 yang merupakan dasar konstitusi Indonesia dan menjadi sumber rujukan tertinggi di negara Indonesia. Dosa besar jika seorang warga negara melakukan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi atau dasar hukum suatu negara tersebut.

Alasan Menolak Penundaan Pemilu

Pertama, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia dengan memiliki populasi sekitar 270 juta jiwa. Maka dari itu Indonesia memiliki putra putri terbaik, yang memiliki kemampuan dan dapat memimpin negara ini. tidak sedikit juga anak Indonesia yang memiliki background pendidikan luar negeri bahkan mampu berprestasi di kancah internasional. Berarti dapat kita ambil kesimpulan, masih terdapat banyak pilihan yang dapat meneruskan estafet kepemimpinan sepeninggal Presiden Jokowi.

Kedua, jika wacana penundaan pemilu ini masih dan akan terus direalisasikan, bukan tidak mungkin langkah tersebut merupakan malapetaka atau suatu kemunduran bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, ibarat tanaman banyak buah yang sudah waktunya harus dianen, tetapi dikerenakan terlambat maka buah tersebut menjadi busuk. Begitu juga halnya dengan kaderisasi anak bangsa, jika wacana penundaan Pemilu masih tetap berusaha direalisasikan, banyak anak bangsa yang sudah waktunya harus diberikan amanah untuk mengemban tanggung jawab kepemimpinan, tetapi dengan adanya penundaan pemilu maka kita gagal menghadirkan bibit tokoh bangsa yang baru.

Ketiga, pada era orde baru kebebasan terasa amat sangat sulit untuk dirasakan, hingga pada Mei 1998 masyarakat indonesia membulatkan tekad berjuang untuk mendapatkan kehidupan yang merdeka dan bebas dari otoritarianisme. Kemudian pada era reformasi masyarakat indonesia merasakan kebebasan sebagai manusia yang merdeka hingga saat ini. salah satu kebebasan yang dirasakan rakyat Indonesia adalah bebas menentukan pemimpinnya didalam pesta demokrasi setiap lima tahun. Oleh karena itu wacana penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden, secara tidak langsung berarti telah merenggut kebebasan yang dirasakan oleh masyarakat indonesia sejak 24 tahun lalu itu.

Berjalan pada Garis Kontitusi

Penundaan pemilu bukanlah pilihan yang tepat ataupun solusi terbaik dalam kondisi masyarakat seperti saat sekarang ini. Banyak kesulitan dan kesusahan yang dirasakan masyarakat saat sekarang ini, mulai dari kondisi ekonomi yang sulit, diskriminasi sosial, hingga penegakan hukum yang menyisakan banyak catatan. Hanya sebagian kalangan yang merasa diuntungkan dengan posisi saat ini, yang akan berusaha menggencarkan ide penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Solusi terbaik bagi kondisi indonesia saat ini adalah berjalan pada apa yang sudah ditetapkan konstitusi, yaitu melaksanakan Pemilu pada 2024 nanti sesuai dengan yang sudah direncanakan agar tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Walau sebaik apapun prestasi pemimpin saat ini, tetap berpedoman pada aturan yang mengatakan bahwa jabatan sebagai presiden hanya dapat diduduki oleh orang yang sama sebanyak 10 tahun atau 2 periode.

(Penulis merupakan jurnalis)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID