BAANAR Gp Ansor Apresiasi Kinerja BNN Jambi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Kamis, 05 Oktober 2023 , 20:52 WIB
BNN Jambi menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 10 Kilogram dan 5.000 butir pil ekastasi BNN Jambi menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 10 Kilogram dan 5.000 butir pil ekastasi


JERNIH.ID, Jambi - Badan Ansor Anti Narkoba (Baanar) Provinsi Jambi, mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, yang sigap dan cepat menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 10 Kilogram dan 5.000 butir Pil Ekastasi, pada Selasa (3/10) kemarin di Desa Sungai Puar, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.

“Apresiasi setinggi-tinggi terhadap BNN provinsi Jambi, yang terus bekerja maksimal dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di Provinsi Jambi,” kata  Kepala Baanar Provinsi Jambi, Andri Mustari.

Lanjutnya lagi, sebagai organisasi yang didirikan GP Ansor untuk berperan aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba, pihaknya pun akan terus mendukung dan siap membantu BNN.

“ Kita berterimakasih kepada BNN Provinsi Jambi, setidaknya hampir 85 juta jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba ini. Baanar Gp Ansor Jambi, tentunya akan terus mendukung BNNP Jambi dalam membongkar jaringan narkoba di Jambi,” lanjut Andri.

Untuk diketahui, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, berhasil menangkap  tiga kurir narkoba yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.

Tidak tanggung-tanggung, apabila dirupiahkan maka barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp14,5 miliar.

Tiga kurir tersebut adalah Sukardi (58) warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, Asril (53) asal Tanjung Jabung Barat, dan Deri (26) warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko  mengungkapkan, ketiganya memiliki peran yang berbeda. Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir. Sementara Deri berperan sebagai pengedar.

"Untuk dua orang pelaku, Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir. Sementara Deri berperan sebagai pengedar," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Sukardi dan Asril mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta per orang. Dan barang haram tersebut berasal dari Provinsi Aceh menuju Riau. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di Jambi. "Kedua kurir ini apabila berhasil akan diberi upah Rp 50 Juta per orang," ucapnya.

Untuk diketahui, proses penangkapan dilakukan pada Selasa (3/10) kemarin. Video penangkapan viral di media social yang terjadi di Desa Sungai Puar, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.

Jenderal Bintang Satu tersebut menjelaskan, operasi ini dilakukan setelah ia mendapatkan informasi masyarakat terkait dengan akan adanya transaksi Narkoba di Jambi. Berdasarkan informasi itu, pihaknya pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastic paket sabu dan satu bungkus pil ekstasi yang jumlahnya mencapai 5.000 butir.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiganya terancam hukuman mati. (*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID