Para saksi saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi JERNIH.ID, Jambi - Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018 atas terdakwa Supardi Nurzain Cs kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/01/2020).
Pada sidang ini, Jaksa KPK menghadirkan 4 saksi dari terpidana, yakni mantan gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Sekda, Erwan Malik, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono dan Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Hadir menjadi saksi, Asiang kembali mengatakan bahwa dirinya ada meminjamkan uang kepada Apif Firmansyah yang merupakan orang dekat Zumi Zola Rp 1 miliar.
"Waktu itu tahun 2017, uang itu dikatakannya untuk membayar biaya mobil rental," kata Asiang.
Lalu, Hakim Ketua, Morailam menanyakan dalam memberikan pinjam uang Rp 1 miliar ini melalui apa. "Melalui cek yang mulia," jawab Asiang.
Hakim ketua juga kembali menanyakan apakah peminjaman uang ini ada perjanjian peminjaman, dan kapan pengembaliannya.
Terkait ini Asiang mengatakan bahwa tidak ada perjanjian sama sekali. "Waah... Ini hebat pinjam uang tanpa ada perjanjian, tinggal bawa begitu saja uang Rp 1 miliar itu," kata hakim ketua.
"Iya yang mulia," kata Asing lagi.
Lantas, apakah saudara ada rencana menagih hutang anda ini kepada Apif karena besar Rp 1 miliar itu. "Rencana selesai saya disini (menjalani tahanan) akan saya tagih hutang tersebut ke Apif," ungkap Asing.
Bagaimana cara anda menagih, waktu peminjaman uang itu tidak ada surat perjanjian. "Kan ada saksi, nanti melalui saksi saja," kata Asiang.
"Kalau tidak ada perjanjian, sulit anda akan menagihnya," timpal hakim ketua.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i