Berikut Standar Zakat Fitrah Untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi

Penulis: Upro - Kamis, 31 Mei 2018 , 12:10 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Standar besaran zakat fitrah telah ditetapkan untuk 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Keputusan ini berdasarkan hasil keputusan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi.

Berdasarkan surat keputusan B.073/DP.P/MUI-JBI/V/2018 yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar, Ketua MUI Provinsi Jambi, Hadri Hasan, dan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Muhammad ditetapkan standar zakat fitrah sebagai berikut;

1. Kota Jambi
- Tertinggi Rp 51.300
- Menengah Rp 45.600
- Rendah Rp 36.100

2. Kabupaten Muaro Jambi
- Tertinggi Rp 37.500
- Menengah Rp 32.500
- RendahRp 25.000

3. Kabupaten Batang Hari
- Tertinggi Rp 54.000
- Menengah Rp 46.000
- Rendah Rp 38.000

4. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- TertinggiRp 38.000
- MenengahRp 38.000
- RendahRp 38.000

5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Tertinggi Rp 35000
- MenengahRp 30.000
- Rendah Rp 25.000

6. Kabupaten Sarolangun
- Tertinggi Rp 37.500
- Menengah Rp 31.250
- Rendah Rp 27.500

7. Kabupaten Tebo
- Tertinggi Rp 35.000
- Menengah Rp 30.000
- Rendah Rp 25.000

8. Kabupaten Merangin
- Tertinggi Rp 35.000
- Menengah Rp 30.000
- Rendah Rp 25.000

9. Kabupaten Bungo
- Tertinggi Rp 35.000
- MenengahRp 30.000
- Rendah Rp 25.000

10. Kabupaten Kerinci
- Tertinggi Rp 40.000
- Menengah Rp 32.000
- Rendah Rp 27.000

11. Kota Sungai Penuh
- Tertinggi Rp 38.000
- Menengah Rp 28.000
- Rendah Rp 26.000



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID