JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Standar besaran zakat fitrah telah ditetapkan untuk 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
Keputusan ini berdasarkan hasil keputusan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi.
Berdasarkan surat keputusan B.073/DP.P/MUI-JBI/V/2018 yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar, Ketua MUI Provinsi Jambi, Hadri Hasan, dan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Muhammad ditetapkan standar zakat fitrah sebagai berikut;
1. Kota Jambi
- Tertinggi Rp 51.300
- Menengah Rp 45.600
- Rendah Rp 36.100
2. Kabupaten Muaro Jambi
- Tertinggi Rp 37.500
- Menengah Rp 32.500
- RendahRp 25.000
3. Kabupaten Batang Hari
- Tertinggi Rp 54.000
- Menengah Rp 46.000
- Rendah Rp 38.000
4. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- TertinggiRp 38.000
- MenengahRp 38.000
- RendahRp 38.000
5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Tertinggi Rp 35000
- MenengahRp 30.000
- Rendah Rp 25.000
6. Kabupaten Sarolangun
- Tertinggi Rp 37.500
- Menengah Rp 31.250
- Rendah Rp 27.500
7. Kabupaten Tebo
- Tertinggi Rp 35.000
- Menengah Rp 30.000
- Rendah Rp 25.000
8. Kabupaten Merangin
- Tertinggi Rp 35.000
- Menengah Rp 30.000
- Rendah Rp 25.000
9. Kabupaten Bungo
- Tertinggi Rp 35.000
- MenengahRp 30.000
- Rendah Rp 25.000
10. Kabupaten Kerinci
- Tertinggi Rp 40.000
- Menengah Rp 32.000
- Rendah Rp 27.000
11. Kota Sungai Penuh
- Tertinggi Rp 38.000
- Menengah Rp 28.000
- Rendah Rp 26.000