Bharada Eliezer JERNIH.ID, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutaharat alias Brigarir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada beberapa alasan atau pertimbangan hingga akhirnya pihaknya memutuskan Bharada E bisa direkomendasikan menjadi JC.
"Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," kata Hasto dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) berdasarkan lansiran CNNIndonesia.com.
Alasan kedua, karena Bharada E menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dan dia (Bharada E) bersedia mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini
karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," tutur Hasto.
Selain itu, kata Hasto, peran Bharada E dalam kasus ini terbilang minor atau kecil. Bahkan, Bharada E dinilai tak punya niatan untuk melakukan penembakan.
"Ini yang barang kali akan ditindaklanjuti setelah kita melakukan perlindungan di dalam proses peradilan kita akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai putusan diambil oleh hakim," ucap Hasto.
Sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.(*/JR1)