Coba Seludupkan Sabu ke Lapas, Dua Warga Merangin Diamankan

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Syafe'i - Kamis, 02 Juli 2020 , 11:08 WIB
Petugas saat mengamankan pelaku penyeludupan sabu ke Lapas II B Bangko
Istimewa
Petugas saat mengamankan pelaku penyeludupan sabu ke Lapas II B Bangko


JERNIH.ID, Merangin - Dua orang pengunjung Lapas Kelas II B Bangko diamankan petugas, setelah ketahuan menyelundupkan Narkotika jenis Sabu ke dalam Lapas, Rabu (1/7/2020).

Pengunjung tersebut berinisial DT laki laki berusia 17 tahun dan LM perempuan berusia 18 tahun, mereka ditangkap pihak Lapas (sipir) Kelas II B Bangko usai ketahuan memasukkan dua paket sabu seberat 1,16 gram.

Barang haram itu diseludupkan dengan dimasukan kedalam charger HP USB dan sebuah pirek didalam pasta gigi ke dalam bungkusan kotak untuk mengelabui petugas Lapas.

Kalapas Kelas II B Bangko, Bejo yang dikonfirmasi mengatakan, penggagalan penyelundupan sabu itu dilakukan berdasarkan kesigapan petugas.

"Setelah saya mendapat laporan dari anggota saya, saya langsung telepon Kapolres Merangin untuk pengembangan lebih lanjut" ungkap Bejo.

Sekitar pukul 15.30 WIB kata Bejo, dua orang pengunjung atau tamu besuk berinisial DT dan LM menitipkan bungusan kotak kepada warga binaan atas nama Supardi bin Sihombing residivis kasus Narkoba

"Saat menitip barang, DT ditemani teman wanitanya LM disuruh masuk oleh petugas untuk diperiksa. Alhasil petugas menemukan dua paket sabu dan sebuah pirek di dalam bungkusan nasi dari tangan DT, dan DT merupakan adik kandung dari WBP atas nama Supardi bin Sihombing atau ucok" sebut Bejo.

Saat ini, tambah Bejo, kasus temuan sabu tersebut telah diserahkan ke pihak Polres Merangin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID