Ilustrasi JERNIH.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyatakan jika cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami perubahan.
Hal ini diketahui melalui surat BKD Provinsi Jambi nomor S-1207/BKD-4.2/V/2020 terkait Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam surat perubahan cuti yang langsung ditandatangani Plt BKD Provinsi Jambi, Fahari menyatakan hal ini berdasarkan hasil rapat terbatas tentang cuti bersama tahun 2020 yang dipimpin Republik Indonesia 20 Mei 2020.
Surat perubahan ini juga menyusul surat BKD Nomor: 1198/BKD-4.2/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 dan Nomor: S-1201/BKD-4.2/V/2020 tanggal 20 Mei 2020.
"Untuk Cuti bersama tahun 2020 yang semula tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja," tulis Fahari dalam surat perubahan tanggal 21 Mei 2020.
Pelaksanaan pelaporan keberadaan untuk Pegawai Aparatur Negara pada tanggal 21-22 Mei 2020, dikatannya adalah merupakan uji coba pelaksanaan Aistem Absensi Online (SiAbOn) bagi pegawai ASN.
Untuk pegawai Kontrak PTT, dijelaskan Fahari tetap melaporkan keberadaannya mulai tanggal 21-25 Mei 2020.
"Untuk Pelaksanaan pelaporan keberadaan untuk Pegawai ASN pada libur nasional dan cuti bersama melalui sistem aplikasi online dimulai tanggal 23-25 Mei 2020," tutupnya dalam surat perubahan cuti bersama.