Dinilai Gagal Menjalankan Tugas, Sorak Jambi Pinta Menteri BUMN Out dari Jabatannya

Penulis: Redaksi - Selasa, 22 September 2020 , 15:36 WIB
Sorak Jambi saat gelar aksi
Istimewa
Sorak Jambi saat gelar aksi


JERNIH.ID, Jambi - Sorak Jambi yang menggelar aksi terkait kinerja menteri BUMN, Erick Thohir. Dalam aksi tersebut sejumlah aktivis menuntut agar Erick Thohir mundur dari jabatannya sebagai menteri BUMN, Selasa (22/9/2020).

Bukan hanya sekedar aksi saja, sejumlah aktivis juga akan melakukan pemasangan spanduk yang bertajuk #erickout# yang akan di lakukan oleh SoRak Jambi dibeberapa titik BUMN yang ada di Provinsi Jambi antara lain PTPN VI, Telkomsel, PLN, Trangasindo, Bank Mandiri, Bank BNI 46, Jiwasraya dan Jasa Raharja, Pertamina Jambi.

Pantauan dilapangan, peserta aksi menuntut agar #erickout atau Erick Thohir Mundur dari Menteri BUMN karena telah gagal total menjalankan mandat preseiden jokowi.

"Kita menilai bahwa Erick Thohir sudah gagak dalam menjalankan mandat dari Presiden Jokowi. Maka dari itu, kami meminta agar Erick Thohir segera mundur jadi jabatannya sebagai menteri BUMN," sebut Yulia Zuardiman koordinator SoraK Jambi.

Tidak hanya itu, Erick Thohir sebagai menteri BUMN dan juga Ketua Pelaksana Komite Pemulihan Ekonomi Nasional serta Penanganan Covid-19 dinilai telah gagal.

Data pendukung lainnya lajut Yulia Zuardiman selaku koordinator SoraK Jambi, terdata bahwa sekitar 4000 pekerja di kementrian BUMN berbuntut pada PHK Sementara yakni sekitar 4000 pekerja.

"Sudah lebih dari 4.000 pekerja BUMN di PHK sementara ratusan karyawan lainnya berbulan bulan gaji nya tidak di bayar, belasan ribu karyawan BUMN yang masih bekerja gajinya di potong dan tidak di bayar utuh," sebut Adek Black lebih lanjut.

"Pertamina rugi Rp 11 Trilyun, laba PGN ambruk 87%, Garuda rugi Rp 10 Trilyun, PT KAI rugi Rp 1,3 Trilyun, Antam, PLN, Angkasa Pura 1 dan 2, E Comerce Blanja.com di tutup dan masih banyak yang lainnya," tambahnya.

Kegagalan Erick Thohir memimpin BUMN, dijelaskannya semakin sempurna dengan bertambahnya utang BUMN dan di bentuknya struktur jabatan yang tidak efisien dan boros seperti Staff Khusus Direksi bergaji Rp 50 juta perbulan dengan jumlah yang sangat mungkin mencapai ribuan orang, Advisor yang konon di gaji Rp 25 juta perbulan dengan jumlah yang juga bisa mencapai ribuan orang.

"Penempatan ribuan Direksi dan Komisaris yang tidak transparan dengan penilaian kemampuan yang sangat subjektif serta beraroma koncoisme juga memperparah kondisi BUMN serta membuat BUMN semakin tidak profesional," beber dedek.

"Rangkap Jabatan di masa Erick Thohir yaitu 564 orang meningkat 100 persen di banding era Dahlan Iskan yaitu 271 orang dan meningkat 150 persen dibanding era Rini Soemarno yaitu 222 orang," timpalnya.

Rangkap Jabatan ini, dikatakannya bertentangan dengan 7 UU dan 2 Peraturan Pemerintah yaitu Pasal 17 Huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, Pasal 17 Huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 33. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf (h).

Kemudian UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42-43. UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 poin (6). UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28 ayat (3). PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 54  dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 48 ayat (1).(*)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID