Direktur Bank 9 Jambi, Yunsak El Hacon Sebelumnya, Melanesia Corroption Watch dalam siaran persnya di laman melanesiagroup.worpres menyampaikan harta kekayaan Direktur Bank 9 Jambi, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 13,4 milyar, mengalami kenaikan hampir Rp 5 milyar pasca dilantik menjadi Dirut Bank 9 Jambi.
Dan sebelumnya LHKPN per 31 des 2019 jumlah harta kekayaan hanya Rp. 8,7 milyar .
Dalam Laporan LHKPN ini diduga ada indikasi kecurangan untuk menyembunyikan harta kekayaan, adapun indikasi kecurangan sebagai berikut:
1. Pelaporan LHKPN mengenai aset harta kendaraan/mesin dari tahun 2017-2020, hanya yang dilaporkan kendaraan R2 senilai Rp 1,9 juta (ini janggal/tidak wajar sebab tidak mungkin seorang direktur bank tidak mempunyai kendaraan roda empat)
2. Aset Coffee and Resto 'Elmondo' yang berlokasi di depan UNJA Telanaipura Kota Jambi, tidak dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2020, padahal aset resto ini dibuka 10 Juli 2020.
Atas permasalahan ini Sahudi Ersad. S.H selaku Kuasa Hukum Penggugat Melanesia Corruption Watch akan melaporkan ke KPK terkait LHKPN yang fiktif ini dan akan membuat laporan pidana pemalsuan surat ke Polda Jambi.