Ditangkap dengan Barang Bukti Tembakau Sintetis, Fico Fahriza Ditetapkan Tersangka

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Jumat, 14 Januari 2022 , 19:15 WIB
Fico Fahriza
Palevi/detik.com
Fico Fahriza


JERNIH.ID, Jakarta - Komika Fico Fahriza diamanakn terkait penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis yang diungkap oleh Subdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengungkapkan ada beberapa barang bukti yang diamankan di kediaman Fico Fahriza.

"Barang bukti yang diamankan, satu bungkus rokok Jazy Bold, dengan berat 1,45 gram tembakau sintetis," kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya dilansir dari detik.com, Jumat (14/1/2022).

Adapun waktu pengungkapan pada Kamis 13 Januari 2022 pukul 18.15 di kediaman Fico yang beralamat di Pancormas, Kota Depok.

"Pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penyalahgunaan narkotika ini," ujarnya.

Pelaku ditambahkannya, membeli tembakau sintetis ini dari media sosial, kemudian mengkonsumsinya sendiri dengan alasan susah untuk tidur.

"Jadi alasan pengguna narkotika ini, untuk membantunya yang sulit tidur," beber Zulfan.

Masih dikatakan Zulfan, untuk pengembangan  orang yang suplai lewat media sosial sedang dilakukan.

"Kami sudah tahu dan masih tahap pengejaran oleh penyidik," katanya.

Fico telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID