Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini Tanggapan CB

Penulis: - Jumat, 28 Desember 2018 , 18:57 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Babak baru Kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 terus mengeliat. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu pihak swasta menjadi tersangka, Jum'at (28/12/18).

 

12 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan tersangka oleh KPK tersebut termasuk diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston. 

 

Atas penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Provinsi Jambi ini, Jurnalis jernih.co.id mencoba menyambangi rumah dinasnya. Namun yang bersangkutan terlihat tidak berada di tempat. 

 

"Tadi pagi Sampai siang bapak ada. Tapi sehabis sholat Jumat, bapak pergi bersama supirnya. Kalau kata supir sih. Pergi ke Jakarta untuk memenuhi Pangilan KPK" kata Adi Rohmadani yang merupakan petugas Satpol PP yang berjaga dirumah dinasnya. 

 

Sementara itu, saat dicoba konfirmasi melalui via telpon CB sapaan akrab Cornelis Buston mengatakan bahawa telah menerima kabar atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

 

"Sekarang kita ikuti prosesnya dan menghormati proses hukumnya dulu," katanya singkat. 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID