DPR RI, Pemerintah dan KPU Setujui Penundaan Pelaksanaan Pilkada 2020

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Senin, 30 Maret 2020 , 20:40 WIB
Ilustrasi
Istimewa
Ilustrasi


JERNIH.ID, Jambi – Wabah virus corona (Covid-19) yang saat ini melanda dunia, termasuk di Indonesia berdampak ke semua sektor. Teranyar dampak Covid-19 ini juga menyebabkan Pilkada serentak 2020 terancam ditunda.

Hal ini, diketahui dari hasil rapat dengar pendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia bersama dengan Komisi II DPR RI  dan pemerintah.

Hasilnya, rapat tersebut memutuskan untuk menunda proses kontestasi Pilkada serentak 2020 yang harusnya dihelat dan akan dilakukan pemilihan pada 23 September mendatang.

Berdasarkan surat yang beredar yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Plt Ketua DKPP Muhammad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta pemimpin rapat Ahmad Doli Kurnia setidaknya ada 4 poin yang dihasilkan serta disepakati dari pertemuan yang digelar. Kesepakatan itu adalah sebagai berikut :

1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan;

2. Pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.;

3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Perppu.;

4. Dengan penundaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada daerah yang melaksanakan untuk merealokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID