Dua Pria di Merangin Diamankan Saat akan Transaksi Sabu

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Syafe'i - Kamis, 15 Oktober 2020 , 19:55 WIB
Dua pelaku yang diamankan Polres Merangin
Istimewa
Dua pelaku yang diamankan Polres Merangin


JERNIH.ID, Merangin - Dua orang pria di Merangin, ditangkap Polres Merangin. Keduanya terpaksa diamankan karena diduga memiliki Narkotika jenis Shabu seberat 9.20 gram, Rabu (14/10/20).

Keduanya yakni Z (40) Pinang Merah, Trans B1, Kecamatan Pamenang Barat dan AS (41) warga Dusun 4 Desa Rasau Trans B2 Kecamatan Renah Pamenang, dibekuk sekitar pukul 17.20 Wib.

Penangkapan residivis kasus Narkoba tersebut berawal Informasi jika di Jalan Poros Desa Meranti Trans B3, Kecamatan Renah Pamenang sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Rabu (14/10/20) sekira pukul 16.00 Wib tim Opsnal Satresnarkoba melihat seorang dengan gerak gerik yang mencurigakan dan lansung mengamankan Pelaku berinisial Z (40) tanpa perlawanaan.

Dari pelaku ditemukan 9 paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat 9.20 Gram yang diakui miliknya. Pengakuannya barang tersebut didapatkan dari AS (41) warga Desa Rasau Trans B2, Kecamatan Renah Pamenang.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih, Kamis (15/10/2020) membenarkan adanya penangkapan keduanya.

"Tim menuju kerumah AS sekira pukul 18.00 Wib. Pelaku berinisial AS berada didepan rumah dan lansung diamanakan," ungkap Iptu Edih.

Atas tindakannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID