JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Tindakan pelaporan dugaan kondisi keuangan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi yang sudah mengalami defisit dengan pembuktian pembayaran gaji karyawan tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya yang dilaporkan dari ratusan karyawan tetap dan tenaga kontrak perusahaan PDAM Tirta Mayang akhirnya berbuntut panjang.
Dari adanya pelaporan atas adanya dugaan tersebut, PDAM Tirta Mayang Kota Jambi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap beberapa karyawan. Hal ini sebagai sanksi karena telah melapor kepada aparat penegak hukum tanpa bukti yang jelas.
Atas adanya pemecatan sepihak ini, empat karyawan tetap PDAM Tirta Mayang ini menyatakan akan membawa permasalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kuasa Hukum empat karyawan PDAM yang dilakukan pemecatan, Ibnu Kaldun menyatakan dalam pemcetan sepihak ini kliennya tidak melakukan pelanggaran kesalahan kerja. "Yang dilakukan klien kami terkait pelaporan hanya untuk mempertanyakan hak-hak mereka, bukan ada pelanggaran berat," ucap Ibnu, Senin (13/8/18).
Dikatakan Ibnu surat pemberhentian yang diberikan kepada kliennya ini cacat hukum. "Surat pemberhentian ini cacat hukum, kami akan membela klien kami melalui jalur hukum," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya yakni Ujang Saleh mengatakan pada dasarnya hubungan ini mengatur pada ketenagakerjaan. "Masalah pemberhentian ini memang wewenang perusahaan, tapi harus ada bukti yang kuat," kata Ujang.
"Kami akan memperantarai mereka untuk menuntut hak-hak mereka. Tidak ada surat peringatan diberikan oleh PDAM Kota Jambi kepada klien kami yang sudah bekerja selama 28 tahun," sambungnya.
Lanjut Ujang, surat keputusan pemberhentian ini dari Walikota Jambi tanggal 31 Juli dan pemutusan kerja pada tanggal 2 Agustus 2018 oleh PDAM Tirta Mayang.
Sedangkan, salah satu karyawan yang diberhentikan, Masdar mengatakan sangat menyesali apa yang dilakukan manajemen PDAM Tirta Mayang Kota Jambi karena telah memecat empat orang ini.
"Terkait masalah ini belum ada kami dipanggil, tiba-tiba pemanggilan kami dipecat. Itu yang kami sesalkan," pungkasnya.