Gerak Cepat Polda Jambi Respon Pengaduan Bantuan Polisi, Temukan Penyebab Kemacetan Panjang

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Rabu, 29 Juni 2022 , 22:37 WIB
Polisi saat urai kemacetan
Dok Humas Polda Jambi
Polisi saat urai kemacetan


JERNIH.ID, Jambi - Gerak cepat Personel Polda Jambi merespon pengaduan yang masuk pada nomor 'Bantuan Polisi' Polda Jambi Via WhatsApp 0853 60 555 222 menerima pengaduan masyarakat perihal terjadinya kemacetan panjang yang sampai para supir truk batubara mematikan mesin kendaraan.

Laporan Bantuan Polisi yang diterima pada pukul 00.45 WIB berisi "Selamat malam pak, mohon bantuanya pak, malam ini tgl 29 juni 2022 jam 00.42, jalan baru kumpeh sampai selincah, mengalami kemacetan dan mulai mati mesin, atau tidak ada pergerakan sama sekali penyebab kemacetan, di bongkaran batu bara tepatnya di stockpile". Kemudian laporan lainnya pada pukul 03.58 memberi informasi terjadinya kemacetan di simpang gado-gado "Selamat malam menjelang pagi pak,,Simp gado2 macet pak,,,".

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan berdasarkan informasi tersebut personel Satuan Lalulintas Polresta Jambi langsung menuju lokasi dan menemukan adanya dua buah truk batubara yang pecah ban dan patah as yang diduga sebagai penyebab kemacetan ini.

"Personel juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik stockpile perihal kecepatan pelayanan bongkar muat batubara agar tidak menimbulkan kemacetan," jelas Mulia, Rabu (28/6/2022).

Dikatakan Mulia, sebagaimana diketahui Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran yang membatasi muatan batubara maksimal sejumlah 8 Ton, sehingga bilamana ditambah berat kendaraan menjadi total 12 Ton.

"Sebenarnya surat edaran ini cukup fleksibel karena Dirjen Perhubungan Darat membatasi beban kendaraan maksimum berikut muatannya untuk kelas jalan III yang ada di Provinsi Jambi sejumlah 8 ton, sehingga bilamana mengikuti aturan Dirjen Perhubungan ini maka maksimum muatan yang bisa diangkut hanya 4 ton," terang Mulia Prianto.

Ditambahkan Mulia Prianto, dari kedua truk yang mengalami kerusakan tersebut diketahui salah satunya memuat hampir 11 ton batubara, dengan ditambah beban kendaraan mencapai total 15 ton, tentunya ini diduga sebagai penyebab terjadinya patah as atau pecah ban yang akhirnya menyulitkan pengemudi angkutan batubara lainnya.

"Sedangkan truk lainnya tidak mencantumkan berat muatan batubara yang diangkut, hal ini akan diselidiki oleh jajaran Ditlantas dan Ditreskrimsus Polda guna mengetahui apa motivasi pemegang IUP tidak mencantumkan berat muatan batubaranya dan akan kita sampaikan ke Ditjen Minerba ESDM RI," terang Mulia Prianto.

Sekedar informasi, beberapa waktu yang lalu Gubernur Jambi menerbitka Surat Edaran nomor: SE 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Adapun point-point SE Gubernur Jambi yakni:

1. Badan Usaha Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP yang mana dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batu bara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM Subsidi dengan status kendaraan bemotor milik Badan Usaha Pertambangan atau Transportir yang berbadan Hukum.

2. Badan Usaha Pertambangan/Pemegang IUP wajib berkontrak/kerja sama dengan Pengusaha Angkutan/Transportir yang berbadan hukum dan wajib melengkapi dengan Nomor Lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak/kerja sama.

3. Badan Usaha Pemegang IUP dan pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang berTNKB luar wilayah Provinsi Jambi, wajib untuk dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 9.

4. Badan Usaha pemegang IUP OP, PKP28, IPP dan IUJP komoditas batu bara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batu bara keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB.

5. Badan Usaha pemegang IUP OP, PKP28 dan IUJP wajib untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur ini dan jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID