Yudi Armansyah, M.Hum Penulis: Yudi Armansyah, M.Hum
Tinggal menghitung jam, “laga final” pilpres 2024 akan dilaksanakan pada rabu besok tanggal 14 Februari 2024. Mengapa dikatakan demikian, karena dari proses awal tahapan pilpres, masa pencoblosan adalah fase yang paling menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin Indonesia ke depannya. Meskipun, kurang lebih hanya lima menit rakyat akan melakukan pencoblosan, namun dampaknya akan terasa hingga lima tahun, bahkan bisa jadi hingga “sepuluh tahun” ke depan. Apakah pemimpin yang terpilih akan membawa perbaikan ke arah kesejahteraan atau sebaliknya. Namun, kekhawatiran lain muncul, yakni kurangnya gairah masyarakat untuk melakukan pencoblosan. Dengan kata lain, masyarakat akan memilih untuk tidak memilih alias golput.
Golput (golongan putih) sendiri bukanlah istilah baru dalam dinamika perpolitikan di tanah air. Jika dilihat awal kemunculannya, golput lahir sebagai bentuk perlawanan terhadap rezim penguasa pada pemilu 1971. Perlawanan ini menegasikan bahwa ada atau tanpa pemilu rakyat tetap dalam hidup terkekang. Dalil yang digunakan untuk pembenaran golput yaitu, UU No. 39/1999 tentang HAM pasal 43, UU Nomor 12/2005 tentang kovenan hak sipil politik pada pasal 25 dan lain sebagainya. Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah “hak” bukan “kewajiban”. Begitu juga UUD 1945 hasil amandemen 1999-2002, tercantum dalam pasal 28E: Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Di mana, hak memilih masuk ke dalam kata “bebas”, artinya boleh digunakan atau tidak. Demikianlah, tafsir yang digunakan kelompok “abstensi” tersebut.
Mengapa fenomena golput begitu penting diperhatikan stakeholders pemilu, seperti KPU, bawaslu, pemerintah, partai politik, timses dan bahkan kontestan pilpres sendiri. Karena angka golput sepanjang penyelenggaraan pemilu cukup tinggi, jika dirata-rata berada dikisaran 20-30 persen. Bahkan dibeberapa tempat dapat menyentuh angka 35 persen. Hal ini tentu mengkhawatirkan, sebab kandidat yang terpilih nantinya akan mendapat suara yang tidak terlalu tinggi dari kandidat lain dan tentunya angka golput itu sendiri. Apalagi pilpres hanya akan diikuti tiga pasang calon. Otomatis pemimipin yang terpilih, suara kemenangannya hanya sedikit di atas calon lainnya.
Hal ini tentu mengkhawatirkan sebab akan mempengaruhi “legitimasi sosial-politik” seorang pemimpin Indonesia setelah terpilih. Sebab, jumlah suara yang diperoleh tidak sebanding dengan jumlah suara yang tidak memilih ditambah angka golput. Dalam konteks ini, angka golput ternyata sangat signifikan mempengaruhi jumlah suara pemenang nantinya. Semakin besar angka yang tidak memilih, maka semakin kecil respek masyarakat terhadap pemimpinnya. Sebaliknya, semakin kecil angka golput, maka semakin besar “bai’at” masyarakat terhadap pemimpinnya. Hal itu tentunya masih harus dilakukan studi mendalam terkait tingkat elektabilitas presiden–wakil presiden pasca terpilih.
Dalam catatan statistik, sejak pemilu 1955 angka golput cenderung terus naik. Bila dihitung dari pemilih tidak datang dan suara tidak sah,golput pada pemilu 1955 sebesar 12,34%. Pada pemilu 1971, ketika golput dicetuskan dan dikampanyekan, justru mengalami penurunan hanya 6,67%. Pemilu 1977 Golput sebesar 8,40%, 9,61% (1982), 8,39% (1987), 9,05% (1992), 10,07% (1997), 10.40% (1999), 23,34% (Pileg 2004), 23,47% (Pilpres 2004 putaran I) dan 24,95% (Pilpres 2004 putaran II). Pada Pilpres putaran II setara dengan 37.985.424 pemilih. Pemilu legislatif 2009 partisipasi pemilih sebesar 71%. Artinya jumlah golput (dalam arti longgar) terdapat 29%.
Pada prinsipnya pemilih golput “memposisikan diri” sebagai pemilih di luar calon kandidat yang sudah ditetapkan. Hemat penulis, golput bukanlah sikap politik yang tepat. Jika sebagai bentuk “pilihan” tentunya akan ada kertas suara diluar pasangan kandidat yang ada. Setidaknya ada dua penyebab munculnya fenomena golput di Indonesia: Pertama, sikap apatisme publik akibat dinamika politik yang dijalankan penguasa maupun oposisi yang tidak mendidik, penuh kecurangan dan lain sebagainya. Kedua, carut marutnya sistem administrasi pemilu terutama soal persyaratan pencoblosan. Selain juga persoalan DPT yang sepertinya tidak tuntas disetiap penyelenggaraan pemilu.
Harus diperhatikan dengan seksama oleh para “golputers”, besaran uang negara yang digelontorkan untuk mencetak kertas suara pada pemilu 2024 sebesar 803 milyar. Jika diasumsikan 25 persen yang golput, maka ada dana 200 milyar uang negara yang sia-sia karena tidak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik akibat memilih untuk menjadi golput.
Lalu, apa strategi yang dapat dilakukan agar dapat mengurangi angka golput. Pertama, kebijakan meliburkan dihari pencoblosan yang dilakukan pemerintahan adalah keputusan tepat, meskipun harus dipertegas untuk kalangan swasta yang sering membandel dengan aturan tersebut. Setidaknya kalangan swasta dapat diberi alternatif beroperasi di atas jam dua belas siang agar dapat memudahkan karyawannya melakukan pencoblosan. Kedua, antisipasi semerawutnya administrasi bagi masyarakat yang akan melakukan pencoblosan pada hari pelaksanaan, sehingga kebijakan KPU dan KPPS terutama yang bersifat insidentil–strategis benar-benar dipertaruhkan. Ketiga, sosialisasi secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berkepentingan agar dapat meminimalisir angka golput.
Untuk itu, sosialisasi untuk tidak golput harus terus dilaksanakan termasuk di masa tenang ini. Tentunya tidak hanya oleh KPU, bawaslu dan pemerintah. Para kandidat bersama mesin politik, tim sukses dan relawan harus turut membantu mensosialisasikan pentingnya memilih dan menghindari golput dengan mendorong masyarakat agar menjadi pemilih aktif. Sebab, jika suara golput mendominasi, maka pemimpin terpilih akan kehilangan asa politiknya ketika menjalankan pemerintahan ke depannya.
(Penulis adalah pengajar ilmu politik dan Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi)