Gubernur Al Haris dorong revisi aturan Migas: JERNIH.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mendorong pemerintah pusat mengevaluasi total regulasi minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini ia ambil guna memperjuangkan kepastian hak daerah penghasil, terutama terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen serta legalisasi sumur minyak rakyat.
Al Haris menyampaikan dorongan tersebut saat menghadiri Seminar Nasional Ketahanan Energi dan Penegakan Hukum Migas di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026). Forum ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam kesempatan itu, Al Haris menilai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 perlu segera mengalami penyempurnaan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pembatasan pengelolaan sumur yang hanya membolehkan satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM di setiap kabupaten atau kota dianggap tidak proporsional bagi daerah dengan jumlah sumur melimpah.
Sejumlah wilayah seperti Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun memiliki potensi sumur minyak warga yang sangat banyak. Oleh karena itu, Pemprov Jambi meminta aturan yang lebih fleksibel agar tata kelola berjalan legal, aman, tertib, sekaligus mampu menyokong produksi minyak nasional.
Selain persoalan tata kelola sumur, Al Haris menyoroti alotnya proses pencairan PI 10 persen bagi daerah penghasil. Meski Pemprov Jambi telah memperjuangkan hak tersebut sejak 2023, proses penyelesaiannya masih terkatung-katung hingga 2026.
“Kalau memang itu menjadi hak daerah, mekanismenya harus jelas dan memberikan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah harus terus mengejar prosesnya selama bertahun-tahun,” tegas Al Haris.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menyambut positif langkah tersebut dan menekankan pentingnya tata kelola migas yang berkeadilan, menjamin kepastian hukum, serta melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan. Ia turut mendukung kejelasan aturan legalisasi sumur minyak warga dengan penegakan hukum yang proporsional.
Seminar nasional yang diikuti sekitar 250 peserta dari unsur pemerintah, penegak hukum, pelaku industri, akademisi, hingga mahasiswa ini menargetkan lahirnya rekomendasi konkret untuk diserahkan kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Pemprov Jambi berharap penyempurnaan aturan ini dapat memastikan daerah penghasil menerima manfaat adil demi kesejahteraan masyarakat. (*/JR2)