JERNIH.ID, Jambi - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 atas terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (17/12/19).
Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 12 orang saksi, termasuk mantan Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal, Sufardi Nurzain dan El Helwi.
Dalam kesaksiannya, Sufardi Nuzrain mengaku menerima uang Rp325 juta. Sementara Gusrizal total terima uang kurang lebih Rp345 juta dan Ehelwi mengaku menerima sebanyak Rp 925 juta.
Sufardi Nuzrain sendiri mengaku menerima uang tersebut di rumah Zainal Abidin atas perintah Zoerman Manap.
"Saya tidak enak ngomongnya, tetapi kami ambil uang di rumah Pak Zainal itu karena diminta tolong oleh Almarhum Zoerman Manap," ungkapnya.
Ia menyebutkan, uang itu diambil karena untuk Ketua Golkar berangkat ke Jakarta karena ada acara partai. Oleh karena itu, pihaknya bagi dua pemberian uang itu dengan Gusrizal. "Kami kasih 50 juta, jadi 25 juta per orang," ujarnya.
Gusrizal juga mengakui kesaksian tersebut. Diakuinya pula dirinya dititipkan sejumlah uang oleh Zoerman Manap untuk diserahkan kepada anggota DPRD lainya dari partai Golkar.
"Saya minta maaf, karena beliau sudah meninggal tapi saya sampaikan apa adanya. Saya lupa dikasih berapa, soalnya tidak saya hitung. Yang pasti jumlahnya sudah dipotong karena biasanya seperti itu kalau Golkar," jawab Gusrizal.
Sementara itu, El Helwi saat ditanyakan hakim juga mengakui bahwa dirinya menerima uang sebanyak 925 juta yang akan dibagikan keanggota fraksi.
"600 juta akan dibagikan ke anggota fraksi yang mulia," ujarnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i