JERNIH.ID, Kuala Tungkal - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI baru-baru ini membenarkan bahwa telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) yang memberikan legitimasi bagi lahirnya partai baru yakni Partai Mahsiswa Indonesia sebagai salah satu partai yang telah diakui oleh pemerintah.
Melalui Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto. Menurutnya, bahwa Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan telah mengantongi SK sejak 21 Januari 2022.
Dalam sejarahnya, dengan dalil Maklumat Pemerintah npmpr X/Tahun 1945 yang memperbolehkan masyarakat membentuk partai politik sebanyak-banyaknya, hal ini inilah yang kemudian dijadikan acuan oleh sekelompok orang Kristen Indonesia untuk membentuk sebuah partai Kristen.
Pada tanggal 10 November 1945 para Tokoh Kristen Protestan mendeklarasikan berdirinya Partai Kristen Nasional. Kongres I (pertama) pada 6-8 Desember 1945 Partai Kristen Nasional memutuskan perubahan nama menjadi Partai Kristen Indonesia (Parkindo).
Kehadiran partai baru bernama Partai Mahsiswa Indonesia menuai banyak polemik dan reaksi keras oleh beberapa kalangan, berbagai pandangan Pro Kontra pun bermunculan, Kaharuddin selaku Kordinator BEM SI secara teegas dan keras menolak partai menggunakan kata mahasiswa dalam penamaannya sebab, mahasiswa harus terus menerus independen dari politik praktis dan kepentingan partai politik.
Fahri Hamzah yang juga merupakan aktivis mahasiswa 98 berpandangan terorganisirnya mahasiswa dalam partai politik yang permanen adalah kesalahan dan bertentangan dengan Khittah (garis besar perjuangan) dan sejarahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjung Jabung Barat, Muhammad Luqman mengatakan kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia jelas mencederai marwah akademis mahasiswa (berpengetahuan luas, rasional, kritis dan objektif ) yang seharusnya menjadi sebuah keniscayaan, harus tercederai dengan terlibatnya mahasiwa dalam partai politik atau praktek politik praktis yang mana dalam motif kepentingan, I’tikad, tekad hadir beriringan dan saling berhimpit untuk memperebutkan kekuasaan.
"Mahasiswa seharusnya hadir dalam bentuk komuntas intelektual (Intellectual community) yang berorientasi pada transformasi ilmu pengetahuan dan sebagai penyuara ide-ide kemajuan (idea of Progress). Keterlibatan Mahasiswa dalam partai Politik atau terlibat dalam gerakan politik praktis secara jelas mennjukkan sikap Hipokrit terhadap Khittah Perjuaangan," kata Luqman, Selasa (26/4/2022). (*)