Haji 2020 Tak Diberangkatkan, BPIH Calon Jemaah Akan Dikembalikan Pemerintah

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Selasa, 02 Juni 2020 , 12:04 WIB
Indah haji
Istimewa
Indah haji


JERNIH.ID, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia (RI) memutuskan tak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 ke Arab Saudi, karena wabah pandemi Corona Virus Disiase (Covid-19) yang sedang melanda.

Menteri Agama, Fachrul Razi saat konferensi pers di Kementerian Agama mengatakan hal ini dilakuakan karena pandemi Covid-19 global yang saat ini belum berakhir.

"Berdasarkan kenyataan itu pemerintah memutuskan tak memberangkatkan haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 hijriah ini," kata Menag, Fachrul Razi saat live di YouTube Kemenag RI, Selasa (2/6/2020).

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini, dijelaskannya juga melalui kajian yang sangat mendalam karen pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia dapat mengancam keselamatan jemaah.

"Pembatalan jemaah haji berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI), maksudnya pembatalan ini bukan hanya reguler dan khusus, tapi juga jemaah haji yang undangan atau bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan jemaah haji dari WNI," katanya.

Masih dikatakannya, jemaah haji regular dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 2021 atau 1442 Hijriah, setoran pelunasan yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan jemaah haji kloter pertama tahun 2021 atau 1442 Hijriah mendatang. Pemanfaatan diberikan pereorangan kepada jemaah haji karena nilai pelunasan tidak sama, yang paling rendah adalah Rp 6 jutaan dan yang paling tinggi adalah Rp 16 juta,"

Namun juga setoran BPIH dapat diminta kembali apabila jemaah haji yang bersangkutan memerlukannya, kami akan mendukung itu dengan sebaik-baiknya

Bersamaan dengan terbitnya keputusan ini, petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun ini dinyatakan batal dan BPIH yang dibayarkan juga akan dikembalikan dan gubernur dapat mengusulkan kembali namanya.

"BPIH yang dibayarkan akan dikembalikan, KBI harus dapat mengusulkan nama pembimbing lain atau sama pada penyelenggaraan haji mendatang, semua pasport pembimbing dan jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 2020 akan dikembalikan kepada masing-masing," tandasnya. (Jernih.id)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID