Asiang (kiri) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi JERNIH.ID, Jambi - Hadir menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018, terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang kembali mengakui kalau ada memberikan uang pinjaman kepada Apif Firmansyah.
"Tahun 2017 dia ada Apif meminjam uang untuk membayar mobil rental Rp 1 miliar," kata Asiang pada sidang lanjutan atas terdakwa Supardi Nurzain Cs di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/01/2020).
Hakim Ketua, Morailam juga menanyakan kepada saksi Asiang kenapa berani memberikan pinjaman uang kepada Apif Firmansyah ini.
"Kok anda memberikan uang ke Apif, emang saudara kenal dengan Apif," tanya hakim ketua.
Menjawab pertanyaan ini, Asiang mengatakan bahwa untuk Apif Firmansyah ini siapa yang tidak mengenalnya di Jambi.
"Saya tidak mengenalnya, Pak Jaksa KPK mengenal apalah mengenal Apif juga. Tidak kan," timpal hakim yang disambut senyuman oleh Jaksa KPK.
Terus pasca memberikan pinjaman uang ini apakah saudara ada mendapatkan paket proyek di Provinsi Jambi.
"Adalah dua atau tiga paket yang mulia," kata Asiang.
Atas pernyataan ini, hakim ketua dibuat heran. "Hebat juga Apif ya, emangnya Apif kerja di PUPR Provinsi Jambi ya," tanya hakim ketua lagi ke saksi.
"Tidak, ia orang dekat Pak Gubernur (Zumi Zola, red)," jawab Asiang
Terus pada tahun 2018 apakah ada juga saudara memberikan uang. "Memberikan tidak ada, tapi meminjamkan ke Arfan (mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi) ada," ungkap Asiang.
Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Syafe'i