Vonis Imron Suryadi JERNIH.ID, Jambi - Terdakwa kasus Korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Ketua Pokja ULP UIN STS Jambi Imron Rosyadi diputuskan hakim bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Yandri Roni sebagai Hakim Ketua memutuskan hukuman pidana 3 tahun penjara.
"Hukuman pidana 3 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan penjara," katanya, Kamis (3/2/2022).
Hal ini diberikan oleh hakim karena terdakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Tindakan yang dilakukan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, merusak sendi-sendi ekonomi. (JR1)