Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti JERNIH.ID, Jambi - KPU Provinsi Jambi menyebutkan data warga meninggal dunia yang masih masuk kedalam daftar pemilih dikarenakan KPU lewat pantarlih yang melakukan coklit tidak dapat menghapus data tersebut secara langsung. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti.
"Kami tidak dapat menghapus secara langsung data warga meninggal dunia didalam daftar pemilih karena tidak ada bukti secara jelas," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (17/04/2023)
Ia menyebutkan, bukti yang jelas itu adalah akta kematian yang menunjukkan bahwa warga tersebut benar-benar sudah meninggal dunia. Tanpa data tersebut, pihaknya tidak dapat menghapus dari dalam daftar pemilih.
"Didalam PKPU diatur seperti itu. Minimal jika tidak ada akta kematian, ada bukti surat dari RT yang menyatakan bahwa warga tersebut sudah meninggal dunia. Jika surat itu ada, baru bisa kita keluarkan dari daftar pemilih," ujarnya.
Pada proses coklit dahulu, ada yang sampai ke kuburan untuk menyatakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Tetap saja pihaknya tidak bisa menghapus karena status itu de facto. Pihaknya bisa keluarkan dari daftar pemilih jika status de jure.
"Ada yang kita keluarkan dari daftar pemilih karena RT mengeluarkan surat tersebut. Namun, jika tidak ada administrasi yang menyatakan warga tersebut meninggal dunia, kami tidak bisa mengeluarkan dari daftar pemilih," tandasnya. (*/JR1)