Ini Jumlah Kursi Kabupaten dan Kota Pemilu 2024 di Jambi

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Rabu, 09 November 2022 , 17:02 WIB
Ilustrasi kursi DPRD Provinsi Jambi
Istimewa
Ilustrasi kursi DPRD Provinsi Jambi

JERNIH.ID, Jambi - KPU RI sudah menetapkan jatah kursi untuk setiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Dalam ketetapan tersebut didapatkan Kerinci ditetapkan alokasi sebanyak 30 kursi dengan jumlah 257.781 penduduk. Kabupaten Merangin 35 kursi dengan jumlah 373.472 penduduk.

Selanjutnya Kabupaten Sarolangun 30 kursi dengan jumlah 290.491 penduduk. Kabupaten Batanghari 35 kursi dengan jumlah 307.390 penduduk dan Kabupaten Muaro Jambi 40 kursi dengan jumlah 422.051penduduk.

Berikutnya Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) 35 kursi dengan 324.160 penduduk. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) 30 kursi dengan jumlah 233.102 penduduk dan Kabupaten Bungo 35 kursi dengan 361.819 penduduk.

Terakhir Kabupaten Tebo sebanyak 35 kursi dengan jumlah 350.234 penduduk dan Kota Jambi 45 kursi dengan jumlah 622.014 penduduk.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal menyebutkan ketentuan itu didapat dari jumlah penduduk yang dilaporkan pada Oktober lalu. Jumlah itu yang menjadi dasar bagi KPU RI menetapkan jumlah tersebut.

"Itu ketentuan dari jumlah penduduk berdasarkan laporan terakhir. Selanjutnya baru akan dihitung alokasi kursi setiap dapil," katanya, Rabu (9/11/2022).

Penetapan selanjutnya untuk jumlah alokasi kursi akan dilakukan uji publik untuk selanjutnya diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan. (*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID