Ilustrasi Pilkada JERNIH.ID, Jambi - KPU RI telah memutuskan 17 partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024. Selain itu, partai lokal Aceh yang dinyatakan lulus ada 6 partai.
KPU RI malam ini, Rabu (14/12/2022) langsung melakukan pencabulan nomor urut untuk partai baru dan partai non parlemen. Untuk partai parlemen akan tetap memakai nomor urut pada pemilu 2019 lalu.
Dari pengundian tersebut, Partai Gelora mendapatkan nomor urut 7, PSI nomor urut 15, PPP nomor urut 17, PKN nomor urut 9, dan partai Perindo nomor urut 16.
Selanjutnya Partai Buruh nomor urut 6, Partai Hanura nomor urut 10, Partai Garuda nomor urut 11, PBB nomor urut 13.
Berikut nomor urut partai peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Golongan Karya (Golkar)
5. Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Kebangkitan Sosial (PKS)
9. Parta Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)