Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan 3 Kepala Daerah di Jambi

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Jumat, 01 April 2022 , 12:05 WIB
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto
Muhammad Sapi'i/jernih.id
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto

JERNIH.ID, Jambi - Inspektorat Daerah Provinsi Jambi mulai melakukan pemeriksaan akhir masa jabatan tiga Bupati dan Wakil Bupati yang segera berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Agus Herianto menyampaikan ketiga Bupati dan Wakil Bupati yang akan berakhir masa jabatannya tersebut yaitu, Tebo, Sarolangun dan Muaro Jambi.

"Muaro Jambi dilaksanakan 18-28 April, Sarolangun 9-18 Mei, Tebo sudah selesai dari 21-30 Maret, untuk hasil nanti sekaligus disampaikan," katanya tampak didampingi Inspektur Khusus, Mat Sanusi di ruang kerjanya, Kamis (31/3/2022).

Agus menjelaskan, hal ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri 52 tahun 2018 tentang pemeriksaan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, dengan sasaran indikator keberhasilan capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepala Daerah yang meliputi 3 aspek.

"Aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum. Aspek kesejahteraan masyarakat itu terdiri dari 45 indikator, aspek daya saing daerah 10 indikator, kemudian aspek pelayanan umum daerah 305 indikator," ungkapnya.

Aspek pelayanan umum daerah itu juga terbagi 4 urusan, yakni urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan dan penunjang. "Nah kita melihat apakah seluruh indikator itu ada atau tidak ada dalam target RPJMD, ini yang pertama," kata Agus.

Kemudian bagaimana dengan capaian target RPJMD yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatannya. "Itu yang kita nilai, maka nanti dapat lah skor daripada peringkat kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam 1 Periode menjabat," terangnya.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut apakah nanti kategorinya sama atau kurang dari 50 persen maka kinerja nya sangat kurang, dan 51 persen sampai 65 persen itu kurang, 65-75 persen itu sedang, 75 - 90 persen cukup baik, 90-100 persen sangat baik.

"Nanti diakhir pemeriksaan akan keluar nilai nya, apakah kinerja Bupati itu kategori baik, sedang, sangat baik dan kurang," bebernya.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID