JERNIH.ID, Jambi - Gubernur Jambi, Fachrori Umar memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam akibat virus Corona (Covid-19) di Provinsi Jambi.
Hal ini tertuang dalam keputusan Gubernur Jambi Nomor: 475/KEP.GUB/BPBD/2020 perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam akibat virus Corona (Covid-19) yang ditandatangani Gubernur Jambi pada 29 Mei 2020.
Sebelumnya, Provinsi Jambi mencanangkan status tanggap darurat mulai 13 April dan berakhir pada 29 Mei 2020 kemarin.
Berdasarkan surat keputusan terbaru tersebut, Gubernur Jambi memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 di Jambi hingga 1 Juli 2020 mendatang.
"Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020," demikian bunyi poin ketiga keputusan Gubernur Jambi di Surat Keputusan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19.
Dalam keputusan Gubernur tersebut dijelaskan hal yang menimbang perpanjangan ini dilakuakan, salah satunya bahwa berdasarkan kajian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi dan telaah instansi teknis, analisis resiko paparan secara epidemiologi perjalan dan sebaran Covid-19 di Provinsi Jambi telah memasuki tahapan membahayakan dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga diperlukan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19. (Jernih.id)