JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Walikota Jambi Syarif Fasha terbitkan Surat Edaran (SE) menjelang bulan suci umat muslim yang akan dimulai pekan depan.
Ada tiga poin dalam SE nomor 451/622/KESRA itu, pertama ditujukan kepada pemilik tempat hiburan seperti bar, diskotik, tempat pijat atau sejenisnya agar menutup tempat usahanya H-3 Ramadhan sampai H+3 Idul Fitri 1440 H.
Kedua, masyarakat diminta tidak makan minum maupun merokok ditempat umum disiang hari, dan khusus rumah makan dan restoran agar memasang tirai/menutupi sebagian tempat usahanya.
Ketiga, ditujukan kepada pemilik pusat perbelanjaan Mall, Super Market dan Mini Market tidak melarang karyawan/ti muslim dan muslimah untuk menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinannya.
SE ini sendiri ditandatangani Walikota Jambi Syarif Fasha 22 April 2019 yang lalu.