Jelang Ramadhan Walikota Jambi Terbitkan SE, Berikut Poin - Poinnya

Penulis: - Senin, 29 April 2019 , 13:42 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Walikota Jambi Syarif Fasha terbitkan Surat Edaran (SE) menjelang bulan suci umat muslim yang akan dimulai pekan depan.

 

Ada tiga poin dalam SE nomor 451/622/KESRA itu, pertama ditujukan kepada pemilik tempat hiburan seperti bar, diskotik, tempat pijat atau sejenisnya agar menutup tempat usahanya H-3  Ramadhan sampai H+3 Idul Fitri 1440 H.

 

Kedua, masyarakat diminta tidak makan minum maupun merokok ditempat umum disiang hari, dan khusus rumah makan dan restoran agar memasang tirai/menutupi sebagian tempat usahanya.

 

Ketiga, ditujukan kepada pemilik pusat perbelanjaan Mall, Super Market dan Mini Market tidak melarang karyawan/ti muslim dan muslimah untuk menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinannya.

 

SE ini sendiri ditandatangani Walikota Jambi Syarif Fasha 22 April 2019 yang lalu.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID