Sidang online di PN Sarolangun/ilustrasi JERNIH.ID, Jambi - Setelah video confrence hari Selasa 24 Maret 2020, Jaksa Agung menintruksikan setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menggelar sidang perkara pidana secara online, hal ini bertujuan untuk mengurangi aktivitas pertemuan terkait wabah virus corona atau Covid-19.
Saat ini Kejati Jambi juga tengah mempersiapkan hal tersebut. Seperti diketahui, selama ini, persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri masih berjalan normal.
Sidang online/teleconfrnce tersebut dilakukan dengan para pihak, baik jaksa, hakim, pengacara maupun terdakwa tidak berada di ruang sidang namun tetap di tempat masing- masing dan sarana penunjangnya adalah laptop yang sudah disetting aplikasi khusus di setiap tempat.
Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan pada prinsipnya kebijakan Jaksa Agung untuk sidang dengan teleconfrence akan kita laksanakan dan saat ini para Kasi Pidum akan berkoordinasi dengan Pengadilan dan Rutan/Lapas.
“Hal ini dilakukan supaya perangkat teleconfrence terpasang dan paling lambat minggu depan sudah aktif,” kata Lexy, Kamis (26/03/2020).
“Untuk para wartawan tetap bisa untuk meliput di Pengadilan dan Kejaksaan, kerena jarak kantornya sendiri berdekatan,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan pembatasan orang keluar Rutan dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona sesuai surat Dirjen Permasyarakatan.