Sidang pembacaan putusan Mardiana eks Bendahara KPU Tanjab Timur JERNIH.ID, Jambi - Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur atas nama terdakwa Mardiana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (21/3/2022).
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, Hakim Anggota 1, Yofistian, Hakim Anggota 2, Bernard Panjaitan. Dan dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjab Timur, M. Ali Nurhidayatullah, sedangkan terdakwa didampingi oleh Vernandus Hamonangan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Ali saat membacakan putusan.
Selain itu, terdakwa Mardiana juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250.000.000, subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 282.746.549.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan," ujarnya.
Sejumlah barang bukti di antaranya terlampir barang bukti nomor 1 sampai dengan 1916 dikemambalikan kepada pemilik yang berhak pihak yakni KPU Tanjung Jabung Timur, lalu nomor 1917 berupa uang tunai senilai Rp 230 juta yang telah dititipkan di Bank BRI KCP Tanjab Timur.
Kemudian bukti nomor 1919 yang terdiri dari satu unit HP Merk Xiaomi Redmi Note 7 milik saudara Hasbullah, bukti nomor 1921, satu unit HP Iphone 11 Pro Max milik saudara Nurkholis, bukti nomor 1921. satu unit HP Xiomi Redmi Note 10 milik Mardiana, dan bukti nomor 1922 satu unit HP merk Samsung Galaxy A7 milik Sumardi.
"Dirampas untuk negara diantaranya barang bukti dengan nomor 1918 berupa 1 sertifikat tanah dengan nomor 06.11.08.03.1.00805 atas nama Hasbullah. Dikembalikan kepada yang berhak terdakwa Hasbullah dan terkahir biaya perkara Rp 10 ribu," imbuhnya.
Sidang ini ditunda hari Senin tanggal 28 Maret 2022 dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa Maridiana.