Kejagung Akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Ahad, 26 Juni 2022 , 16:20 WIB
Ilustrasi pesawat garuda
Istimewa
Ilustrasi pesawat garuda


JERNIH.ID, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Rencananya, Burhanuddin akan mengumumkannya besok.

"Penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Minggu (26/6/2022) seperti yang ada di Detikcom.

Ketut menerangkan, nantinya konferensi ini akan dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Konferensi pers akan digelar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

"Pernyataan akan disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Menteri BUMN, dan Ketua BPKP," ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012. Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka kasus Garuda ini mulanya disampaikan Burhanuddin pada Kamis, 24 Februari 2022. Burhanuddin menyebut ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan. Dan dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2).

Kedua tersangka itu adalah Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo. Tersangka Setijo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, sedangkan tersangka Agus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Selain itu, tim penyidik telah menyita 580 dokumen terkait proyek pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Burhanuddin mengatakan kala itu pihaknya saat ini masih menghitung kerugian negara dalam perkara ini bekerja sama dengan BPKP.

"Kerugian negara ini masih kita masih diskusikan. Kita meminta BPKP melakukan penghitungan dan insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," imbuhnya.

Kemudian, pada Kamis, 10 Maret lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru. Tersangka yang dijerat ialah VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan.

"Pada hari ini telah ditetapkan tersangka AB dan sekaligus telah mengeluarkan surat perintah penahanan kepada tersangka AB," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3).

AB diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. AB ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, peran tersangka Albert adalah bersama-sama dengan tersangka lainnya, Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo, tidak melaksanakan suatu perencanaan yang baik terhadap pembelian pengadaan Garuda. (*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID