JERNIH.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal dorongan agar pengusutan hukum kasus kematian Joshua Hutabarat atau Brigadir J ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan oleh kejaksaan. Dorongan ini muncul karena anggapan pengembalian berkas berkali-kali oleh kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana tak sependapat dengan dorongan tersebut. Menurutnya, pengurusan berkas penyidikan kasus kematian Brigadir J masih dalam batas wajar.
"Saya belum melihat bolak balik, karena baru sekali dikembalikan oleh PU (Penuntut Umum) ke penyidik, sedangkan untuk OJ (Obstruction of Justice) belum pernah dikembalikan, baru pertama kali tahap 1," kata Ketut berdasarkan lansiran dari Republika Online, Minggu (25/9/2022).
Ketut memandang penyidikan belum diperlukan dalam kasus kematian Brigadir J. Ia menilai berkas kasus tersebut belum mengalami hambatan. "Belum saatnya dilakukan dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Ketut.
Ketut menegaskan Kejagung mempunyai komitmen untuk segera menyelesaikan perkara tersebut agar naik dari tahap pra penuntutan ke tahap penuntutan. Ia memastikan seluruh berkas perkara saat ini dalam tahap penelitian oleh Penuntut Umum.
"Koordinasi sudah secara intens dilakukan baik antara penyidik dengan penuntut umum, bahkan antara Jampidum dengan Kabareskrim," ucap Ketut.(*/JR1)