Kejari Bungo Terima SPDP Kasus Pencurian Buku Nikah Kemenag Bungo

Penulis: Jernih 1 , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 22 November 2021 , 12:09 WIB
Kajari Bungo, Sapta Putra Kajari Bungo, Sapta Putra

JERNIH.ID, Bungo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencurian buku nikah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (22/11/2021).

Pelaku berjumlah empat orang, sebelumnya telah ditangkap di Kota Padang pada hari Jumat (12/11) oleh Tim Reskrim Polres Bungo.

Kajari Bungo, Sapta Putra mengatakan pelaku utama bernama Agam, dan tiga orang lainnya selaku penadah bernama Hendrizal (36) warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, Yurnalis (66) warga Bangkinang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

"Satunya lagi, Bachtiar (68) warga Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Mereka ini diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan di Riau," kata Sapta.

Setelah menerima SPDP ini, dikatakan Sapta Jaksa akan menunggu pemberkasan dari penyidik, berdasarkan informasi buku nikah yang dicuri bisa dijual Rp100.000 hingga Rp200.000. Namun, ketika sudah diisi bisa lebih tinggi lagi harganya.

"Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480," tukasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID