Komisoner KPU Provinsi Jambi, Apnizal JERNIH.ID, Jambi - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada sdalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Dalam PKPU ini kampanye rapat umum dalam Pilkada diperbolehkan secara daring.
Selain secara daring, jika tidak dilakukan melalui media daring, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan. Antara lain rapat umum dilakukan di ruang terbuka dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah.
Rapat juga dapat dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antar peserta.
Poin berikutnya pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada wilayah setempat.
"Ya, kalau dalam rencangan kemarin rapat umum ditiadakan, namun dalam PKPU yang baru keluar ini diperbolehkan, dengan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan Covid-19," ujar Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2020).
Apnizal menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari PKPU ini. "Kita bagiaman pelaksanaanya, kita tunggu petunjuk teknis dari KPU RI sebagai turunan dari PKPU ini," tandasnya.