Kualitas Udara Buruk: Enam Wilayah di Jambi Terapkan Belajar dari Rumah

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 31 Agustus 2026 , 10:06 WIB
​Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar ​Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar


JERNIH.ID, JAMBI - ​Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memperpanjang kebijakan belajar dari rumah akibat kualitas udara yang kian memburuk karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Siswa SMA, SMK, dan SLB di enam kabupaten/kota kembali diinstruksikan mengikuti sekolah secara daring.

​Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menegaskan bahwa keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan menjadi prioritas utama. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen dan Gubernur Jambi terkait penanganan darurat dampak buruk kualitas udara.

​Berdasarkan koordinasi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan instansi terkait, M. Umar menyebutkan ada enam daerah yang wajib menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh.

"Disepakati ada enam daerah yang melaksanakan pembelajaran secara daring, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, Tebo, Bungo, dan Sarolangun," ujarnya.

​Sistem belajar dari rumah ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (31 Agustus–2 September 2026). Dinas Pendidikan memastikan kebijakan tersebut bersifat situasional dan akan terus mengevaluasi pergerakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

​Selama masa daring, pihak sekolah mendapat instruksi khusus untuk memaksimalkan kurikulum yang berlaku. "Kami juga meminta agar pihak sekolah tidak membebani peserta didik dengan tugas-tugas di luar ruangan selama masa daring ini," tambah M. Umar.

​Sebaliknya, lima daerah lain seperti Merangin, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh masih menggelar pembelajaran tatap muka atau luring.

​Meski demikian, Dinas Pendidikan menerapkan aturan ketat bagi sekolah yang masih tatap muka. M. Umar menekankan bahwa seluruh warga sekolah wajib memakai masker, serta melarang keras segala bentuk kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler di luar ruangan.

"Bagi yang luring, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, segala bentuk kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler di luar ruangan dilarang keras untuk sementara waktu," tegasnya.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID