Larangan Mengedarkan Kotak Amal, HMI Tanjab Barat: Jangan Maknai Ini dalam Artian Sempit

Penulis: Bahrul Ulum , Editor: Muhammad Sapi'i - Ahad, 13 Februari 2022 , 15:23 WIB
Ketum HMI Tanjab Barat, Lukman Ketum HMI Tanjab Barat, Lukman


JERNIH.ID, Kuala Tungkal - Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 04 Tahun 2022 mengenai tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Selain itu, pada SE Menag Nomor 04 Tahun 2022 salah satu poin yang diatur yakni mengimbau umat tak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah

Hal ini memicu tanggapan pro dan kontra dari masyarakat, menaggapi hal ini, Ketua HMI Tanjung Jabung Barat, Lukman mengatakan bahwa hal ini jangan dimaknai dalam artian yang sempit.

"Saya berfikir itu jangan dimaknai dalam artian yang sempit yang kemudian pada akhirnya berimplikasi timbulnya kegaduhan di masyarakat seolah-olah masyarakat dilarang untuk berinfaq," kata Lukman, Minggu (13/2/2022).

Ia menambahkan, kekhawatiran pemerintah dengan kembali meningkatkanya Covid-19 menjadikan hal ini dilakukan, tapi tidak bisa dimakanai SE Kemenag Nomor 04 Tahun 2022 itu melarang masyarakat (jamaah) untuk berinfaq.

"Kekhawatiran pemerintah kan sudah jelas, ketika kotak amal di edarkan itu rawan dalam transmisi virus. Maka diimbau untuk tidak memakai kotak amal keliling, tapi disediakan kotak amal di depan Masjid (untuk berinfaq) yang dapat meminimalisir adanya kontak langsung antar sesama jamaah," terangnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID