Endria Putra JERNIH.ID, Jambi - Pasca putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan Budi Setiawan sebagai ketua DPD II Partai Golkar Kota Jambi, Endria Putra langsung angkat bicara.
Ia menegaskan jika dirinya akan melakukan gugatan hukum lebih jauh terkait keputusan tersebut.
Soalnya Endria Putra sebagai ketua Golkar Kota Jambi saat ini masih mengakui dirinya sebagai pemegang pucuk pimpinan beringin rindang di Kota Jambi yang sah.
Endria Putra bahkan akan melakukan gugatan secara external ke Pengadilan Negeri, secara internal melaporkan Mahkamah Partai ke Dewan Kehormatan dan Majelis Etik DPP Partai Golkar karena keputusan Mahkamah Partai jelas jelas bertentangan dengan AD ART Partai Golkar dan Peraturan Organisasi Mahkamah Partai.
"Mahkamah Partai Golkar diduga kuat telah menerima politik uang, karena putusan mahkamah Partai tidak sesuai dengan aturan," ujar Endria Putra.
Menurut Endria Putra Mahkamah Partai sudah tidak bisa lagi melakukan sidang gugatan, karena gugatan sudah kadaluarsa.
"Sidang Mahkamah Partai tidak dihadiri oleh DPP itu tidak sah," ujarnya.