Lebih dari 50 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Enembe

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 24 Oktober 2022 , 19:10 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Istimewa
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

JERNIH.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 50 orang saksi guna mendalami kasus dugaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Sementara itu, Lukas dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 12 September 2022 dan sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas menghindari dua panggilan tersebut dengan dalih sedang sakit.

Pada hari ini, KPK menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Wamendagri John Wempi Wetipo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter IDI.

Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa KPK tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas. Alex menjelaskan KPK bersama tim dokter dari IDI akan terbang ke Papua untuk melakukan pemeriksaan.

"Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera," terang Alex tanpa mengungkap waktu pasti keberangkatan.

"Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE [Lukas Enembe] dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa," tegasnya.

Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak tahun 2018. Selain itu, Lukas disebut juga menderita sakit jantung, pankreas, dan mata.

Beberapa waktu lalu, Lukas mengundang sejumlah dokter dari Singapura untuk memeriksa kesehatannya.

Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Satu di antaranya adalah kediaman Lukas di Jakarta.

Rekening Lukas beserta istrinya yang bernama Yulce Wenda pun telah diblokir KPK.

Kasus ini menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID