JERNIH.ID, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut belum mendapatkan alasan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer meminta perlindungan. Namun LPSK membeberkan kemungkinan adanya ancaman yang muncul terhadap Bharada E setelah ditahan oleh polisi.
Hal itu disampaikan juru bicara LPSK Rully Novian. Dia awalnya menjelaskan Bharada E memang sempat mengajukan perlindungan fisik, psikologis, dan hukum saat masih berstatus saksi.
"Dalam konteks kasus E, yang bersangkutan ini mengajukan permohonan perlindungan itu sebagai saksi. Nah, permohonan yang dimintakan dia itu fisik, psikologis, dan perlindungan hukum dan prosedural," kata Rully saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022) berdasarkan kutipan dari Detikcom.
Rully mengatakan pihaknya kini mendalami terkait peluang ancaman yang mungkin dihadapi Bharada E setelah kasus yang menimpanya kini semakin berkembang. Menurutnya, Bharada E kini merasa khawatir terhadap ancaman yang mungkin muncul kepada dirinya.
"Mungkin saja kemudian yang bersangkutan merasa khawatir ketika tidak dilindungi dalam proses, bukan berarti ancaman itu selalu ancaman fisik, siapa pun yang menjadi saksi tentu punya kekhawatiran dalam menghadapi proses hukum. Dalam konteks Bharada E kita nggak tahu, kita lihat perkembangannya nanti. Dalam konteks itu apakah kemudian relevan ancaman terhadap jiwa dan potensial ancaman terhadap yang bersangkutan, kita lihat relevan atau nggak," ucapnya.
Baca halaman selanjutnya