JERNIH.ID, Jambi - Pembacaan putusan sela untuk sengketa Pemilihan Walikota (Pilwako) Sungai Penuh hari ini, Selasa (16/2/2021) dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual.
Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan pasangan Fikar Azami-Yos Adrino tidak dapat diterima atau tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," katanya pada sidang tersebut.
Dalam uraian putusannya, Mahkamah tidak meyakini adanya pelanggaran berkaitan syarat pencalonan identitas calon walikota pihak terkait sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Berkaitan dengan penarikan dukungan dari Partai Berkarya dan PPP sebagaimana didalilkan pemohon benar adanya. Namun hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.