Opini Amri Ikhsan: Mens Rea Dalam Pembelajaran

Penulis: Redaksi - Senin, 02 Juni 2025 , 15:36 WIB
Amri Ikhsan
Dok pribadi
Amri Ikhsan


Mens rea adalah sebuah istilah hukum yang berarti "niat atau kesadaran bersalah" atau "keadaan batin yang bersalah" (Ashworth, 2009). Niat merupakan kata kunci untuk mewujudkan keberhasilan dalam sebuah pekerjaan. Niat akan memandu kita untuk serius dan penuh tanggung jawab dalam mengerjakan sebuah pekerjaan.

"Innamal a'malu binniyat..." "Sesungguhnya segala amal itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menekankan bahwa niat adalah landasan utama dalam setiap amal, baik dalam ibadah maupun perbuatan sehari-hari. Amal tanpa niat yang ikhlas bisa kehilangan nilai di sisi Allah.

Niat itu memang disampaikan sebelum mengerjakan sesuatu, tapi yang tidak kalah penting adalah niat saat mengerjakan atau sudah selesai mengerjakan sesuatu. Dalam konteks ini, niat itu diniatkan untuk merefleksikan apakah yang sudah diniatkan itu sudah terlaksana atau apakah ada permasalahan dalam mewujudkan niat tersebut?.

Mens rea bisa diterapkan dalam dunia pendidikan, khususnya dalam pembelajaran. Ini menggambarkan kesadaran, niat, dan tanggung jawab etis seorang guru profesional dalam menjalankan tugasnya. Seorang guru yang profesional tidak hanya memenuhi standar kompetensi standar, tetapi juga memiliki komitmen moral dan integritas dalam pembelajaran.

Proses pembelajaran merupakan kegiatan yang sangat kompleks yang melibatkan banyak pihak, yaitu interaksi antara guru, siswa, orang tua, masyarakat dan negara untuk mendidik anak bangsa yang berilmu pengetahuan dan berkarakter baik. Tentu hal ini sulit diwujudkan bila guru tidak memahami mens rea secara utuh.

Jika seseorang mencuri dengan sengaja, ia punya mens rea. Tapi jika mengambil barang karena mengira itu miliknya, mens reanya mungkin tidak ada (hukumonline). Begitu juga dalam pembelajan, bila guru masih menggunakan ‘metode ceramah’ dalam setiap pembelajaran, tidak pernah menggunakan metode lain, maka harus ditelusuri apakah guru itu ‘sengaja’ walaupun dia tahu metode itu tidak begitu efektif, atau guru itu tidak tahu ada metode lain.

Jadi, mens rea berkaitan dengan keadaan mental guru, seperti niat, kesengajaan, atau pengetahuan tentang akibat tindakan guru. Dalam konteks ini, guru yang melakukan hal ini, harus dilihat apakah ada mens rea (niat bersalah, merasa bersalah) dan punya niat untuk memperbaiki ketidaktepatan itu.

Dalam pembelajaran, memahami mens rea membantu guru untuk membedakan tindakan yang disengaja dan yang tidak disengaja, dan memberi respon yang positif dan komprehensif. Tanpa mens rea, proses pembelajaran yang dilaksanakan guru tanpa kesadaran penuh, niat baik, dan tanggung jawab moral akan berpotensi mengganggu motivasi siswa dalam pembelajaran.

Mens rea guru bisa dimaknai sebagai niat, kesadaran, atau motivasi batin guru saat melaksanakan proses pembelajaran. Dalam konteks pembelajaran, ini bukan tentang sudah menunaikan kewajiban, tapi menyangkut: 1) niat mendidik: apakah guru mengajar dengan tujuan pembelajaran atau sekadar menggugurkan kewajiban?; 2) kesadaran moral: apakah guru sadar bahwa pilihan atau keputusannya tentang pembelajaran berdampak baik atau buruk pada siswa?; 3) tanggung jawab profesional: apakah guru bertindak sesuai dengan norma norma dan nilai-nilai akademik?

Setiap pilihan yang dibuat guru, mulai dari merencanakan, menentukan strategi dan metode mengajar, cara penilaian, hingga cara berkomunkasi dan interaksi dengan siswa, harus didasarkam pada kesadaran akan efeknya bagi siswa. Guru dengan mens rea yang kuat akan selalu bertanya: "Apakah pembelajaran saya dimengerti oleh siswa?", "Apakah sikap dan perilaku saya diterima baik oleh semua siswa?", "Apakah metode, penilaian saya hari ini menambah motivasi atau malah menurunkan semangat siswa untuk belajar?"

Guru dengan mens rea akan menyadari bahwa setiap pembelajaran adalah momentum paling strategis yang bisa membangkitkan atau justru meruntuhkan kepercayaan diri siswa. Oleh karena itu, mens rea berfungsi sebagai "benteng moral" yang mengingatkan guru untuk selalu memperhatikan kebutuhan siswa, mengajar dan mendidik dengan sepenuh hati. Kalau tidak, guru bisa dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Mens rea (niat atau kesadaran bersalah) dalam pembelajaran dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesengajaan dan tanggung jawab moral guru. Pertama, Intentional misconduct atau kesengajaan (lawbhoomi), guru secara sadar dan sengaja tidak merencanakan pembelajaran secara maksimal, mengajar hanya untuk menggugurkan kewajiban, atau menilai tinggi kepada siswa tertentu karena hubungan pribadi (nepotisme), dll.

Kedua, recklessness atau kecerobohan (brunolawoffices), guru menyadari risiko tindakannya tetapi tetap melanjutkan tanpa peduli konsekuensinya. Misalnya, guru mengabaikan potensi siswa, dia tahu siswa suka belajar dengan kinetestik (bergerak) dalam pelajaran Pendidikan Jasmani dan olah raga, misalnya, tapi guru malah berceramah tentang olah raga, dll.

Ketiga, negligence/kelalaian (lawbhoomi), Guru tidak bermaksud melakukan hal itu, tapi karena kurang waktu dan kesibukan, akibatnya siswa menganggap guru tidak bertanggung jawab. Dan guru itu sadar bahwa perbuatan itu tidak baik.

Misalnya, setiap pembelajaran, guru selalu memberi tugas atau latihan yang harus dikerjakan siswa dan dikumpulkan ke guru. Tapi karena kesibukan, latihan itu tidak dikoreksi. Padahal, siswa menunggu dan ingin mengetahui hasil pekerjaan mereka. Akibat kelalaian ini, siswa ‘terpaksa’ kalau ada latihan tidak perlu serius dikerjakan, karena guru tidak mengoreksinya.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan mens rea, guru harus memiliki niat tulus dalam mendidik, Guru harus memiliki motivasi yang murni untuk mencerdaskan dan membentuk karakter siswa, bukan sekadar menjalankan kewajiban atau menghabiskan waktu di satuan pendidikan. Guru profesional memiliki motivasi intrinsik untuk mendidik, terus belajar mengembangkan diri, bukan hanya memenuhi kewajiban administratif. Guru terus melakukan kajian ilmiah untuk menemukan strategi yang pas dalam pembelajaran meskipun tidak diwajibkan oleh kurikulum.

Guru juga harus memiliki kesadaran atas tanggung jawab moral dalam pembelajaran. Guru harus menyadari bahwa setiap sikap, tindakan dan perkataannya berpengaruh besar terhadap perkembangan siswa. Metode, strategi yang digunakan guru, media yang dipakai, metode penilaian akan berdampak pada kompetensi siswa. Tanpa kesadaran ini, guru bisa terjebak dalam kegiatan pembelajaran tanpa makna yang tentunya merugikan siswa.

Intinya, mens rea membantu guru membedakan antara kesalahan tidak disengaja (negligence) dan kesalahan disengaja (intentional misconduct). Jika seorang guru tidak mempersiapkan materi ajar dengan sempurna karena alasan yang bisa dimaafkan (sakit, kondisi darurat), ini mungkin negligence. Namun, jika guru sengaja tidak mengajar dengan baik karena malas atau tidak peduli, ini termasuk intentional misconduct.

Mens rea guru profesional mencerminkan kesadaran, niat baik, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi pendidik. Mengajar adalah tindakan moral, bukan sekadar teknis, integritas guru ditentukan oleh niat dan kesadarannya, bukan hanya kompetensi. Ketidaktahuan guru tentang mens rea bukan hanya masalah individu, tetapi ancaman serius bagi kualitas pendidikan. Wallahu a'lam bish-shawab.

(Penulis adalah Pendamping Satuan Pendidikan)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID