JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Masih dalam kasus yang sama. Pihak pos yang diwakili General Manager Distribusi Andi Gusdianto mengatakan bahwa pihaknya tidak mengatahui terkait adanya kiriman tabloid tersebut.
"Kiriman tersebut berada di dalam amplop, sehingga tidak terdeteksi oleh petugas. Tentunya barang kiriman yang di dalam amplop dilarang di buka sama sekali," kata Andi, Selasa (29/1).
Dirinya menjelaskan ada 17 karung yang berisi tabloid yang sama telah sampai ke Kabupaten Bungo. "Kalau yang 17 karung itu alamatnya Kabupaten Bungo, jadi tidak bisa di tahan," ujarnya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian menngatakan bahwa temuan ini akan ditindak lanjuti. Kerana masalah tersebut melibatkan undang-undang pres.
"Ya sementara waktu barang bukti dititipkan di kantor pos dulu, karena masih menunggu jika ada kiriman yang serupa. Jika tidak ada maka akan dibawa ke Mapolresta Jambi untuk diamankan agar tidak tersebar luas," kata Kombespol Dover Cristian saat di melihat temuan di Kantor Pos yang berada di seputaran Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Untuk mengamankan barang bukti Kapolresta Jambi menerjunkan anggotanya bersama tim dari Bawaslu untuk penjagaan agar barang bukti tidak hilang ataupun berkurang sebelum diamankan ke Mapolres.
"Nanti akan ada tim yang menjaga barang bukti, agar tidak ada barang bukti yang hilang ataupun berkurang sebelum diamankan ke Mapolresta," katanya.