Pemerintah Setujui Penerapan PSBB di Kota Pekanbaru

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Senin, 13 April 2020 , 11:45 WIB
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
Istimewa
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto


JERNIH.ID - Pemerintah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kota Pekanbaru, Riau.

Hal ini diketahui dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada 12 April 2020.

Penerapan PSBB di Kota Pekanbaru ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, Senin (13/4).

Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru dikatakan Terawan dalam surat itu merupakan upaya dalam percepatan penanganan virus corona. Pemerintah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup sehat bersih dan sehat kepada masyarakat.

"PSBB sebagaimana diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," demikian bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.

Sumber: CNNIndonesia



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID