Pemkab Tanjabtim Gelar Hearing Bersama PT. KU dan Masyarakat Teluk Dawan

Penulis: - Rabu, 13 November 2019 , 18:28 WIB


JERNIH.ID, Muara Sabak - Sengketa lahan antara PT. Kaswari Unggul (KU) dengan Masyarakat Teluk Dawan. Pemerintah Daerah Tanjab Timur mengundang pihak yang bersengketa untuk dialog dan diskusi yang digelar di Ruang Utama Kantor Bupati Tankab Timur, Rabu (13/11/2019). 

 

Hadir pula dalam hearing tersebut, Bupati Tanjab Timur, H. Romi Hariyanto, Kaban Kesbangpol, Rasyid, pihak Polres Tanjab Timur, Kejaksaan, perwakilan PT. Kasuari Unggul dan Perwakilan Masyarakat Teluk Dawan.

 

Dalam dialog tersebut terungkap bahwa masyarakat Teluk Dawan meminta pihak perusahan PT Kaswari Unggul untuk melepas tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat karena tanah tersebut tanah desa.

 

Perwakilan masyarakat Teluk Dawan, Rojali mengatakan pada tahun 2003 PT Kasuari telah mengakui bahwa ada tanah garapan perusahaan yang belum diselesaikan, dua bulan kemudian pasca surat tersebut pihak perusahaan menitipkan uang ke mantan Kepala Desa Teluk Dawan, untuk membayar tanah 156 hektar sebesar Rp 60,4 juta. Kemudian tahun 2011 uang tersebut di kembalikan kepada pihak perusahaan di atas akta notaris.

 

"Dengan dikembalikan uang ganti rugi ke pihak PT. Kaswari, maka secara otomatis tanah tersebut tidak jadi di ganti rugo. Iitulah dasar kami kenapa tanah tersebut harus kembali ke masyarakat," katanya. 

 

Sementara Vice Presiden PT. Kaswari Unggul, Rudi mengatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam penyelesaian sengketa ini. Penyelesaian sengketa harus sesuai dengan hukum yang berlaku, hak dan kewajiban dari para pihak yang bersengketa harus sesuaikan berdasarkan hukum. 

 

"Kalaupun terjadi kebuntuan dalam musyawarah di selesaikan dari jalur hukum, kedua pihak harus menghormati satu sama lain semoga penyelesain lebih baik," katanya. 

 

Sementara, Bupati Tanjab Timur, H. Romi Hariyanyo SE menanggapi kasus tersebut menyarankan permasalahan ini di bawa ke jalur hukum. 

 

"Apabila kedua belah pihak yang bersengketa tidak mendapatkan titik temu, maka sebaiknya menggunakan jalur hukum yang berlaku," ungkapnya.

 

Penulis : Andi Ansar

Editor : Muhammad Syafe'i



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID