Pemprov Jambi Tetapkan Hari Libur Seluruh Daerah yang Laksanakan PSU Pilgub

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Selasa, 25 Mei 2021 , 13:58 WIB
Pemungutan suara (ilustrasi)
Istimewa
Pemungutan suara (ilustrasi)


JERNIH.ID, Jambi - Pemprov Jambi menetapkan hari libur untuk seluruh daerah yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada Kamsi 27 Mei 2021 mendatang.

Hal ini diketahui dari surat dengan nomor S-100/1180/ SETDA.PEM-OTDA-2.1/V/2021 tertanggal 24 Mei yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni.

Dijelskan pada surat tersebut sehubungan dengan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 179/PL.02.6-SD/15/Prov/IV/2021 tanggal 28 April 2021 Perihal Penetapan Hari, Tanggal, Waktu dan Tempat Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa melalui surat tersebut di atas, KPU Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Jambi Tahun 2020 dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 11/PL.02.6-Kpt/15/Prov/IV/2021 tanggal 7 April 2021 Tentang Penetapan Hari, Tanggal. Waktu dan Tempat Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur Jambi Tahun 2020.

2. Berpedoman pada ketentuan Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan "pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan".

3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan jadwal PSU yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi dengan ini disampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sebagai hari yang diliburkan di Kabupaten Batanghari, Kerinci, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Kota Sungai Penuh untuk melaksanakan PSU pada Pilgub Jambi tahun 2020 sebagaimana keputusan Mendagri nomor 121. 15-1180 tahun 2021 tanggal 21 Mei terlampir.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID